بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“(yang artinya:) Sampaikanlah DARIKU (yakni dari Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam) walau hanya satu ayat 1” [HR Al-Bukhari 3/1275 no 3274]
Demikian pula dengan hadits:
لِيَبْلُغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir…” (Muttafaqun ‘alaih)
Karena kita TIDAK ASAL MENYAMPAIKAN, karena sebelum menyampaikan kita harus memperhatikan :
1. Ilmu yang disampaikan haruslah SHAHIH, yang berasal dari al-qur’an dan as-sunnah yang SHAHIH, bukan hadits-hadits DHAIF atau MAUDHU’.
2. Ilmu yang disampaikan harus disampaikan DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR. Karena bisa jadi ilmu tersebut walaupun shahih, tapi ternyata kita tidak memahaminya seperti yang diinginkan Allåh dan RåsulNya.
3. Ilmu yang disampaikan hendaknya disertai penguasaan yang baik; yang kita harus benar-benar memahami Ilmu tersebut. Yang dengan penguasaan yang baik ini, kita bebas dari segala kerancuan/kesalahpahaman/kekeliruan terhadapnya. Penguasaan yang baik juga akan menjadikan kita berdiri diatas BAYAN (penjelasan) yang TERANG, JELAS dan KEYAKINAN (tanpa keragu-raguan dan kerancuan). Kita pun mengetahui jawaban-jawaban syubuhat yang berkaitan dengan hal tersebut, sehingga jika ada yang mendebat dengan syubuhat tersebut, maka kita dapat menjawabnya. Sehingga semoga kita dapat menjadi sebab hidayah kepada orang yang kita sampaikan…
4. Tidak lupa dan yang tidak kalah pentingnya, kita pun mengetahui MASLAHAT dan MUDHARAT dari penyampaian ilmu ini. Karena tidak setiap ilmu yang kita miliki harus kita sampaikan.
dari Mu’adz radliallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah membonceng di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diatas seekor keledai yang diberi nama ‘Uqoir.
Lalu Beliau bertanya:
يَا مُعَاذُ هَلْ تَدْرِي حَقَّ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ
“Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah atas para hamba-Nya dan apa hak para hamba atas Allah?”
Aku jawab: “Allah dan Rosul-Nya yang lebih tahu”.
Beliau bersabda:
فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Sesungguhnya hak Allah atas para hamba-Nya adalah hendankah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun”
وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
“dan hak para hamba-Nya atas Allah adalah seorang hamba tidak akan disiksa selama dia tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun”.
Lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah boleh aku menyampaikan kabar gembira ini kepada manusia?”
Beliau menjawab:
لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا
“Jangan kamu beritahukan mereka sebab nanti mereka akan berpasrah saja”. (HR. Bukhariy)
‘Ali bin abi thalib radhiallahu ‘anhu, berkata :
“Berbicaralah kepada manusia dengan ucapan yang mereka fahami. Apakah kalian ingin Allah dan RasulNya di dustakan?!!” [diriwayatkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al Fatawi Al Kubra; juga Imam Adz Dzahabi dalam Syi'ar A'lam An Nubala]
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,
“Tidaklah engkau menyampaikan (suatu ilmu) kepada suatu kaum dengan sebuah pembicaraan yang tidak bisa dicapai oleh akal mereka melainkan pasti akan menimbulkan fitnah/kesalahpahaman pada sebagian mereka.” (HR. Muslim dalam mukadimah shahihnya)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“…Sangat dianjurkan untuk tidak menyampaikan hadits kepada orang yang ditakutkan (baca: dicurigai) akan membawa hadits tersebut ke arah kesesatan…”(Fathul Bari: 1/45)
Maka jika ada -SATU saja- ILMU yang kita miliki dan memenuhi kriteria diatas. MAKA SAMPAIKANLAH..
Maka jika kita tidak memenuhi salah satu syarat diatas (atau bahkan tidak memenuhi syarat diatas), MAKA BELAJARLAH terlebih dahulu. Janganlah semangatmu mendahului ilmumu!
Al-Qosim bin Muhammad berkata,
“Termasuk bentuk pemuliaan seseorang terhadap dirinya yaitu ia tidak berkata kecuali sesuatu yang ia telah kuasai ilmunya”
[Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/434 no 805]
Silahkan baca lebih lengkap penjelasan tentang ini disni
Wallåhu a’lam
Semoga bermanfa’at
Catatan Kaki
- Para ulama berbeda pendapat tentang makna “ayat” dalam hadits ini
1. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah ayat Al-Qur’an.
Berkata Al-Baydhowi, “Maka menyampaikan hadits dipahami dengan mafhum
awlawi” (Umdatul Qori 16/45)
2. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah perkataan yang berfaedah (yaitu hadits-hadits Nabi shållallåhu ‘alayhi wa sallam, atsar salafush shålih, dll. )
3. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hukum-hukum yang diwahyukan kepada Nabi shållallåhu ‘alayhi wa sallam. Maka lebih luas daripada hanya sekedar ayat yang dibaca. (Tuhfatul Ahwadzi 7/360)
Sumber: Artikel Ustadz Firanda ↩
Tidak ada komentar:
Posting Komentar